equilla-store

equilla-store
store equipment sport

pasang iklan

pasang iklan
pasang iklan

pasang iklan

pasang iklan
pasang iklan

pasang iklan

pasang iklan
pasang iklan

HUKUM LAKI-LAKI MENGUCAPKAN KEPADA SEORANG WANITA DAN SEBALIKNYA



Dalam pergaulan antar sesama muslim ada adab dan hak-hak yang wajib untuk dijaga. Seorang muslim harus melazimi dan menunaikan adab dan hak tersebut kepada saudara muslimnya yang lain. Dalam menunaikannya harus disertai kayakinan bahwa itu bagian dari ibadah kepada Allah Ta’ala. Karena Allah telah mewajibkan hak-hak dan adab tersebut kepada seorang muslim untuk dipraktekkan terhadap saudara muslimnya, maka melaksanakannya termasuk bagian dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Di antara hak-hak dan adab tersebut adalah mengucapkan salam kepada saudara muslim. Mengucapkan salam ini disyariatkan saat bertemu dan berpisah, saat hadir dalam majelis dan saat meninggalkannya, serta beberapa kondisi lainnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتْ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنْ الْآخِرَةِ

Apabila salah seorang kalian sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam. Dan tidaklah (salam) yang pertama lebih berhak daripada (salam) yang kedua.” (HR. Abu Daud dan al-Tirmidzi serta yang lainnya dan Syaikh Al-Albani mengatakan: Hasan shahih).” Maknanya, kedua-duanya adalah benar dan sunnah.

Dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu berkata, aku mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ : إذَا لَقِيته فَسَلِّمْ عَلَيْهِ ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ

Hak muslim atas muslim lainnya ada enam: apabila engkau bertemu dengannya maka ucapkan salam, apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, . . . .” (HR. Muslim)

Salam Laki-laki Kepada Kaum Wanita dan Sebaliknya
Anjuran untuk mengucapkan salam kepada sesama muslim tidak berlaku bagi sesama jenis saja, tapi juga kepada lawan jenis. Karena syariat Islam ditujukan kepada kaum wanita dan laki-laki, kecuali ada dalil yang menghususkannya bagi kenis kelamin tertentu. Hanya saja dalam mengucapkan salam kepada lawan jenis harus terpenuhi syaratnya, yaitu aman dari fitnah. Karenanya, jika ditakutkan akan menimbulkan fitnah maka tidak dianjurkan.
Al-Hafidz Ibnul Hajar dalam Fathul Baari dalam mengomentari bab Taslim al-Rijal ‘alaal-Nisa’ wa al-Nisa’ ‘ala al-Rijal (Bab salamnya kaum lelaki kepada kaum perempuan dan kaum perempuan kepada kaum lelaki), mengatakan bahwa Imam al-Bukhari seolah mengisyaratkan dalam bab ini membantah riwayat maqthu’ (berhenti pada tabi’in) dan mu’dhal (salah satu jenis hadits dhaif) yang dikeluarkan oleh Abdurrazaq dari Ma’mar, dari Yahya bin Abi Katsir yang berisi makruhnya kaum lelaki mengucapkan salam kepada kaum wanita dan sebaliknya. Kemudian Ibnul Hajar menjelaskan bahwa maksud dari bolehnya ini (kaum lelaki mengucapkan salam kepada kaum wanita dan sebaliknya) ketika aman dari fitnah.
Ibnul Hajar rahimahullah juga menukil ucapan Ibnu Bathal dari al-Muhallab, “Salamnya kaum lelaki kepada kaum perempuan dan kaum perempuan kepada kaum lelaki boleh, apabila aman dari fitnah.”
Bahkan kalau dalam majlis berkumpul kaum laki-laki dan wanita maka boleh mengucapkan salam dari dua sisi, (Demikian yang terdapat dalam Fathul Baari). Maka siapa yang yakin dirinya aman dari fitnah, lebih baik dia mengucapkan salam. Sebaliknya, siapa yang takut akan menimbulkan fitnah, maka diam itu yang lebih baik dan lebih selamat (dari ucapan al-Halimi dalam Fathul Baari).

Anjuran untuk mengucapkan salam kepada sesama muslim tidak berlaku bagi sesama jenis saja, tapi juga kepada lawan jenis.
Karena syariat Islam ditujukan kepada kaum wanita dan laki-laki, kecuali ada dalil yang menghususkannya bagi kenis kelamin tertentu.

Berikut ini kamu sebutkan beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya mengucapkan salam laki-laki terhadap wanita dan sebaliknya, selama aman dari fitnah:

A. Salam laki-laki kepada kaum wanita
Dalil pertama: Dari Abu Hazim, dari Sahal berkata:

قَالَ كُنَّا نَفْرَحُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قُلْتُ وَلِمَ قَالَ كَانَتْ لَنَا عَجُوزٌ تُرْسِلُ إِلَى بُضَاعَةَ قَالَ ابْنُ مَسْلَمَةَ نَخْلٍ بِالْمَدِينَةِ فَتَأْخُذُ مِنْ أُصُولِ السِّلْقِ فَتَطْرَحُهُ فِي قِدْرٍ وَتُكَرْكِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيرٍ فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ انْصَرَفْنَا وَنُسَلِّمُ عَلَيْهَا فَتُقَدِّمُهُ إِلَيْنَا فَنَفْرَحُ مِنْ أَجْلِهِ وَمَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ

Kami sangat gembira bila tiba hari Jum’at.” Saya (Abu Hazim) bertanya kepada Sahal: “Mengapa demikian?” Jawabnya:  “Ada seorang nenek tua yang pergi ke budha’ah -sebuah kebun di Madinah- untuk mengambil ubi dan memasaknya di sebuah periuk dan juga membuat adonan dari biji gandum. Apabila kami selesai shalat Jum’at, kami pergi dan mengucapkan salam padanya lalu dia akan menyuguhkan (makanan tersebut) untuk kami. Itulah sebabnya kami sangat gembira. Tidaklah kami tidur siang dan makan siang kecuali setelah jumat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalil kedua: Dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

يَا عَائِشَةُ هَذَا جِبْرِيلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلَامَ قَالَتْ قُلْتُ وَعَلَيْهِ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ تَرَى مَا لَا نَرَى

“Wahai Aisyah, ini adalah Jibril menyampaikan salam kepadamu.” Aisyah menjawab, “Aku mengatakan: wa’alaihis salam warahmatullah. Engkau (Rasulullah) melihat apa yang tidak aku lihat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maknanya bukan berarti malaikat adalah laki-laki, tetapi Allah menyebutkannya dengan laki-laki hanya sebagai sebutan. Dan dijadikannya hadits ini sebagai dalil bolehnya seorang laki-laki mengucapkan salam kepada kaum wanita karena saat itu Jibril datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallamdalam bentuk seorang laki-laki.

Dalil ketiga:

أَسْمَاءُ بِنْتُ يَزِيدَ قَالَتْ مَرَّ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا

“Dari Asma’ binti Yazid al-Anshariyah radhiyallahu 'anha,berkata: ‘Pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewati kami, kaum wanita lalu beliau mengucapkan salam kepada kami.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Darimi dan Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah no. 3701)

Dalil keempat: Dari hadits Kuraib, maula Ibni Abbas menceritakan, bahwa Abdullah bin Abbas, Abdur Rahman bin Azhar dan Miswar bin Makhramah pernah mengutusnya kepada Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka berkata,

اقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنَّا جَمِيعًا وَسَلْهَا عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ

Sampaikan salam dari kami semua kepadanya, dan tanyakan tentang dua rakaat sesudah shalat ‘Ashar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Jadi sangat jelas dari keempat dalil yang disebutkan bahwa dibolehkan kaum lelaki mengucapkan salam kepada kaum wanita.
B. Salam wanita kepada laki-laki

Dalil pertama: Dari Abu Murrah, maula Ummi Hani’ binti Abu Thalib mengabarkan bahwa ia pernah mendengar Ummi Hani’ mengatakan,

ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ بِثَوْبٍ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ مَنْ هَذِهِ فَقُلْتُ أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ

"Aku pernah datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat Fathu Makkah, aku mendapatinya sedang mandi sedangkan Fatimah putri beliau menutupinya dengan kain. Lalu aku mengucapkan salam kepada beliau. Beliau bersabda: “Siapa di situ?” Aku menjawab, “Ummu Hani anak perempuan Abu Thalib.” Beliau menyahut, “Selamat datang wahai Ummu Hani!” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ummu Hani’ merupakan saudara sepupu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan bukan bagian dari mahram beliau. Dia mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallamdan beliau tidak mengingkarinya, yang berarti menyetujuinya yang menunjukkan bolehnya tindakan tersebut. Wallahu a’lam.

Dalil Kedua: Dari al-Hasan al-Bashri berkata,

كُنَّ النِّسَاءُ يُسَلِّمْنَ عَلَى الرِّجَالِ

Zaman dahulu (yakni zaman sahabat), para wanita mengucapkan salam kepada kaum laki-laki.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad dengan sanad hasan)
Dari kedua dalil di atas sangat menunjukkan bahwa kaum wanita mengucapkan salam kepada kaum laki-laki telah ada dan terjadi pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat. Karenanya, berdasarkan keumumannya dibolehkan. Namun disyaratkan aman dari fitnah dan tidak menimbulkan kerusakan. Karena syariat datang untuk mewujudkan mashalih bagi umat manusia dan menghilangkan segala kemudharatan.

Berdasarkan dari dalil-dall di atas sangat jelas bahwa mengucapkan salam kepada lawan jenis tidak apa-apa, dibolehkan. Dengan syarat aman dari fitnah.

Kesimpulan
Berdasarkan dari dalil-dall di atas sangat jelas bahwa mengucapkan salam kepada lawan jenis tidak apa-apa, dibolehkan. Dengan syarat aman dari fitnah. Karena syariat datang untuk mewujudkan mashlahat dan menghilangkan mudharat. Oleh sbeab itu ada sebagian ulama, seperti Madzab Malikiyah membedakan antara salam kepada wanita tua dan yang masih muda. Kalau kepada yang sudah tua dibolehkan karena tidak akan menimbulkan fitnah, dan kepada yang masih muda melarangnya sebagai tindakan prefentif terhadap fitnah.
Al-Mutawalli –sebagaimana yang dinukil oleh Ibnul Hajar dalam syarah hadits salam Jibril kepada Aisyah di atas- menukilkan jika wanitanya cantik sehingga dikhawatirkan timbul fitnah darinya maka tidak disyariatkan mengucapkan salam, baik untuk memulai atau menjawab. Kalau salah seorang dari laki-laki atau wanita seperti itu mengucapkan salam, maka yang lain tidak dianjurkan menjawabnya. Jika wanitanya sudah tua dan diperkirakan tidak menimbulkan fitnah maka dibolehkan. Begitu juga jika berkumpul kaum laki-laki dan wanita dalam satu majlis maka dibolehkan untuk mengucapkan salam dari salah satu kelompok selama aman dari fitnah. Yang pada intinya harus tetap memperhatikan kaidah fiqih,

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

"Membendung kerusakan lebih utama daripada mendapatkan kemaslahatan." (Lihat Shahih Adab Mufrad hal.398-399 karya Al-Albani). Wallahu Ta’ala a’lam.

( SUMBER : www.voa-islam.com)

BOLEHKAN MENINGGALKAN SHOLAT JUM'AT HANYA KARENA HUJAN DAN SALJU??


Shalat Jum’at merupakan kewajiban yang penting dalam Islam. Ia bagian dari syi’ar Islam yang sangat diagungkan. Bahkan secara khusus Allah menyeru kaum mukminin untuk bersemangat dan benar-benar memperhatikan ibadah setiap sepekan sekali ini. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kaum mukminin berkumpul untuk beribadah kepada Allah pada hari Jum’at dan benar-benar memperhatikannya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat marah terhadap orang-orang yang meremehkan shalat Jum’at. Beliaushallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

Hendaknya suatu kaum merhenti dari meninggalkan shalat jum’at atau Allah akan menutup hati mereka kemudian menjadi bagian dari orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar)

Dalam Sunan Abi Dawud dan Nasai, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, pasti Allah menutup mati hatinya.

Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkehendak akan membakar rumah-rumah yang di dalamnya terdapat para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at. Beliau bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ

Sungguh aku berkeinginan menyuruh seseorang untuk shalat mengimami manusia kemudian aku membakar rumah-rumah para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at.” (HR. Muslim)

Imam Nawawi rahimahullaah menjelaskan dalam satu riwayat bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat Isya’, dalam riwayat lain shalat Jum’at, dan dalam riwayat lainnya shalat secara mutlak. Semuanya shahih dan tidak saling menafikan. (Lihat: Syarah Muslim oleh Imam Nawawi: 5/153-154)
Hujan Deras, bolehkah tidak melaksanakan shalat Jum’at?
Dalam catatan Sirah Nabawiyah tidak ditemukan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan shalat Jum’at karena kondisi alam seperti hujan atau salju. Beliau pernah meninggalkan shalat Jum’at saat bersafar.
Sedangkan meninggalkan shalat Jum’at karena hujan yang deras, badai, atau musim salju yang sangat dingin yang membahayakan kaum muslimin dan sangat menyulitkan untuk pergi ke tempat shalat Jum’at, maka itu dibolehkan.

Sedangkan meninggalkan shalat Jum’at karena hujan yang deras, badai, atau musim salju yang sangat dingin yang membahayakan kaum muslimin dan sangat menyulitkan untuk pergi ke tempat shalat Jum’at, maka itu dibolehkan.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Ibnu Abbasradhiyallahu 'anhuma berkata kepada Mu’adzinnya di hari yang hujan,

إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
“Apabila engkau mengucapkan  أشهد أن محمداً رسول الله (dalam adzan), jangan engkau ucapkan  حيَّ على الصلاة (Mari melaksanakan shalat), tapi ucapkanlah  صلوا في بيوتكم (shalatlah di rumah-rumah kalian). Maka seolah-olah manusia mengingkarinnya. Beliau (Ibnu Abbas) berkata: ”Hal itu dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (yakni Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam), sesungguhnya shalat jum’at itu wajib dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar, sehingga kalian berjalan menuju masjid dengan kondisi jalan yang berlumpur dan licin.”

Imam Nawawi rahimahullaah berkata dalam Syarah Muslim, bahwa dalam hadits ini terdapat dalil gugurnya kewajiban Jum’at dengan udzur hujan dan semisalnya. Dan ini adalah pendapat madzhab kami dan pendapat madzhab yang lainnya. Sedangkan pendapat dari Imam Malik rahimahullaahberbeda dan Allah-lah yang lebih tahu mana yang benar.

Imam Nawawirahimahullaah berkata dalam Syarah Muslim, bahwa dalam hadits ini terdapat dalil gugurnya kewajiban Jum’at dengan udzur hujan dan semisalnya.

Madzhab Hambali berpendapat bahwa salju termasuk udzur yang membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan Jama’ah. Seperti yang disebutkan dalam Kasyf al-Qana’ (1/495), “Dan diberi udzur meninggalkan shalat Jum’at dan jama’ah . . . atau terganggu oleh hujan, lumpur, salju, hujan es, atau angin dingin pada malam yang gelap gulita. Berdasarkan perkataan Ibnu Umar, “Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggil tukang adzan beliau pada malam yang dingin atau hujan dalam safar: Shallu fii rihalikum -shalatlah di tempat kalian masing-masing!- (Muttafaq ‘alaih). Ibnu Majah meriwayatkan dengan isnad shahih dan tidak mengatakan: dalam safar. Dan dalam Shahihain, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: Bahwa beliau bersabda kepada mu’adzinnya saat malam yang hujan –Imam Muslim menambahkan: pada hari Jum’at-, . . . . (lalu menyebutkan hadits yang lalu). Dan salju, es dan kondisi yang sangat dingin termasuk di dalamnya.”
Maka dari ketetapan di atas, badai pada malam yang gelap juga termasuk udzur, karena keberadaannya kemungkinan besar diiringi hujan. Wallahu a’lam.

. . . badai pada malam yang gelap juga termasuk udzur, karena keberadaannya kemungkinan besar diiringi hujan.

Dan tidak diragukan lagi bahwa banyak orang yang tidak terganggu dengan adanya salju sehingga mereka masih berangkat ke tempat kerjanya dan memenuhi kebutuhannya. Maka bagi mereka, keberadaan salju tidaklah menjadi udzur bagi mereka untuk meninggalkan shalat Jum’at. Namun jika keberadaan salju itu benar-benar sangat mengganggu dan memberatkan mereka untuk sampai ke masjid, maka ia menjadi udzur. Wallahu Ta’ala a’lam.

Oleh: Badrul Tamam
(SUMBER : www.voa-islam.com ) 

MAHLUK LUAR ANGKASA MENURUT KAJIAN AL-QUR'AN


Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah keatas junjungan kita Nabi Muhammad, keluarganya, shahabatnya dan mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba’du:
Pembaca yang dirahmati Allah Ta’alaa:
Phenomena yang terjadi baru-baru ini yaitu kemunculan jejak UFO berupa circle crop di Sleman Yogyakarta menggegerkan rakyat Indonesia terutama warga sekitar karena ini yang pertama terjadi di negara kita.
Sebagian orang langsung percaya bahwa itu memang jejak UFO dan memang makhluk luar angkasa benar-benar ada, sedangkan sebagian orang terburu-buru mengingkarinya dan mengatakan bahwa makhluk luar angkasa itu tidak ada.
Lalu bagaimana kita sebagai seorang muslim yang diwajibkan percaya kepada yang ghaib yang tidak bisa kita lihat menyikapi phenomena seperti ini?


Bagaimana phenomena makhluk luar angkasa jika ditinjau dari Al-Qur’an?
Harus diketahui bahwa Yang menciptakan manusia dari tidak ada dan membentuknya dan meniupkan padanya dari ruh-Nya, dan mengokohkan ciptaan alam semesta ini termasuk keajaiban yang ada didalamnya, adalah juga Maha Kuasa untuk menciptakan luar angkasa dan makhluknya, Al-Qur’an telah menunjukkan adanya makhluk-makhluk yang tidak diketahui oleh manusia dimasa kenabian, demikian juga Al-Qur’an menunjukkan peran dari penemuan ilmiyah, dan bahwa setiap berita akan ada waktu kemunculannya, Allah Azza wa Jalla berfirman:


(وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ ) (النحل:8)


Artinya: (dan dia telah menciptakan kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.) [QS An-Nahl: 8].


Ayat diatas mengisyaratkan bahwa ada beberapa makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta'aala dari jenis hewan yang kita tidak mengetahuinya, ini karena Allah Ta'aala menyambungkan makhluk tersebut dengan kuda, bagal dan keledai yang merupakan jenis hewan.
Dan disebutkan di dalam Al-Qur’an beberapa ayat lainnya yang sepertinya mengisyaratkan adanya binatang di langit dan bumi, diantaranya firman Allah Ta’alaa:


(وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَثَّ فِيهِمَا مِن دَابَّةٍ وَهُوَ عَلَى جَمْعِهِمْ إِذَا يَشَاء قَدِيرٌ) (الشورى:29)


Artinya: (di antara tanda-tanda-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan makhluk-makhluk yang melata yang Dia sebarkan pada keduanya. dan Dia Maha Kuasa mengumpulkan semuanya apabila dikehendaki-Nya) [QS Asy-Syuura: 29].
Sebagian ulama mengatakan bahwa lafaz daabbah (makhluk melata)menunjukkan bahwa itu makhluk-makhluk selain malaikat karena Allah Azza wa Jalla membedakan antara makhluk yang melata dengan malaikat dalam menyebutkannya dalam firman-Nya:


(وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مِن دَآبَّةٍ وَالْمَلآئِكَةُ وَهُمْ لاَ يَسْتَكْبِرُونَ) (النحل:49)


Artinya: (dan kepada Allah sajalah bersujud segala makhluk melata yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) Para ma]aikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri) [QS An-Nahl: 49).


Allah Ta’alaa menyebutkan dalam ayat diatas makhluk-makhluk melata di langit dan makhluk melata di bumi kemudian baru menyebutkan para malaikat.
Dengan ayat-ayat seperti ini sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak ada salahnya ini menjadi isyarat atas wujudnya alam-alam lain, akan tetapi sepatutnya kita tidak memastikan hal ini, karena ayat-ayat seperti ini bisa mengandung kemungkinan lebih dari satu pentakwilan.(Fatwa dari Syeikh Abdullah Al-Faqih hadidzohullah Ta'alaa)


Adapun pendapat bahwa makhluk-makhluk ini yang menciptakan manusia dengan bentuk yang menyerupainya dengan perantara DNA dan bahwa dia merupakan kekuatan ajaib yang mengakibatkan wujudnya manusia, maka ini secara hakikatnya merupakan pendapat yang batil yang menafikan akidahnya.




Kesimpulan:


Meskipun Al-Qur’an telah mengisyaratkan dalam beberapa ayatnya tentang keberadaan makhluk di luar angkasa, namun kita tidak boleh memastikan bahwa phenomena yang terjadi di bumi merupakan jejak keberadaan mereka, karena tidak ada seorangpun yang pernah melihat secara langsung wujud mereka seperti yang sering dilukiskan dalam film-film, demikian juga kita tidak boleh menafikan secara langsung keberadaan mereka karena Al-Qur’an telah memberi isyarat yang memungkinkan keberadaan mereka.
Tapi kita tidak boleh terlalu menyibukkan diri mendalami tentang masalah ini karena bukan termasuk perkara ibadah yang diwajibkan oleh Allah kepada kita untuk mengharap pahala dan ridlo-Nya di dunia dan akhirat.


Wallau A’lam bishowab.


(SUMBER : www.voa-islam.com)


Rabbi Yahudi Halalkan Wanita Israel Tidur dengan Musuh untuk Intelijen

REPUBLIKA.CO.ID,TEL AVIV--Seorang rabbi Yahudi menghalalkan wanita Israel untuk tidur dengan musuh saat menjalankan tugas intelijen demi keamanan Israel. Surat kabar terkemuka Israel, Yediot Aharonot, mengutip artikel yang ditulis oleh seorang rabbi yang juga pakar hukum Yahudi, Ari Shvat.
Rabbi itu mengatakan, wanita Israel boleh berhubungan seks dengan teroris untuk mendapatkan informasi yang dapat mengarah pada penangkapan para teroris itu. Dalam tulisannya, dia mencontohkan seorang mata-mata wanita Israel yang tak disebutkan namanya. Dengan judul tulisan 'Seks terlarang untuk Menjaga Keamanan Nasional', tulisan itu dimuat di sebuah jurnal yang diterbitkan sebuah lembaga studi agama di blok pemukiman Gush Etzion dekat Yerussalem.
Mengambil kisah dari Alkitab di mana seorang wanita menggoda pasukan musuh untuk mendapatkan informasi berharga. Merunut dari kisah itu, dia berpendapat, hal terbaik bila misi tersebut dipercayakan kepada perempuan bermoral.
Sementara dalam kasus seorang wanita harus menikah dengan pasukan musuh agar bisa dipercaya oleh musuh itu, Shvat menyarankan wanita itu pertama harus menceraikan suami yang sesungguhnya. Saran-saran ini tampaknya diberikan untuk badan intelijen Mossad. Perbuatan seperti ini dinilai sebagai pengecualian dari larangan berhubungan seks di luar perkawinan yang diajarkan Yahudi.

KEUTAMAAN SHOLAT SERTA JUMLAH RAKA'AT PILIHAN NABI

Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat karena orang yang melakukan shalat tarawih beristirahat  setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi shalat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih ini adalah shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan.[1]
Adapun shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan shalat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan shalat tahajjud menurut mayoritas pakar fiqih adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan di malam mana saja.[2]
Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam.[3]
Imam Asy Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa lebih afdhol shalat tarawih dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum muslimin pun terus menerus melakukan shalat tarawih secara berjama’ah karena merupakan syi’ar Islam yang begitu nampak sehingga serupa dengan shalat ‘ied.[4]
Keutamaan Shalat Tarawih
Pertama, akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi.[5] Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya.[6]
Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil.[7]
Kedua, shalat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”[8] Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.
Ketiga, shalat tarawih adalah seutama-utamanya shalat.
Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan bahwa seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib (shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat gerhana) kemudian shalat tarawih.[9]
Shalat Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyahradhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.”[10]
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ ذَاتَ لَيْلَةٍ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ ، فَصَلَّى فِى الْمَسْجِدِ ، فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلاَتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا ، فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّوْا مَعَهُ ، فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ ، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَصَلَّوْا بِصَلاَتِهِ ، فَلَمَّا كَانَتِ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ ، فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ ، فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَىَّ مَكَانُكُمْ ، لَكِنِّى خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا »
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar di tengah malam untuk melaksanakan shalat di masjid, orang-orang kemudian mengikuti beliau dan shalat di belakangnya. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul bertambah banyak lalu ikut shalat dengan beliau. Dan pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk shalat dan mereka shalat bersama beliau. Kemudian pada malam yang keempat, masjid sudah penuh dengan jama’ah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk shalat Shubuh. Setelah beliau selesai shalat Fajar, beliau menghadap kepada orang banyak membaca syahadat lalu bersabda: “Amma ba’du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut shalat tersebut akan diwajibkan atas kalian, sementara kalian tidak mampu.”[11]
As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.” [12]
Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.”[13]
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu adalah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya. Wallahu a’lam.”[14]
Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan
Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.
Juga terdapat riwayat dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ
Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari[15]. Di antara dalilnya adalah ‘Aisyah mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ لِيُصَلِّىَ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hendak melaksanakan shalat malam, beliau buka terlebih dahulu dengan melaksanakan shalat dua rak’at yang ringan.”[16] Dari sini menunjukkan bahwa disunnahkan sebelum shalat malam, dibuka dengan 2 raka’at ringan terlebih dahulu.
-Bersambung insya Allah-
(SOURCE:muslim.or.id)
islamictoshare
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :KABAR BERITA.